Penerapan Good Corporate Governance (GCG) Sebagai Upaya Cegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di KFTD

  • Post author:
  • Post category:Umum

Tata kelola sebuah perusahaan harus memiliki standar yang tinggi dan tidak melanggar berbagai nilai, termasuk nilai moral, kemanusiaan, etika, agama, dan hukum. Hal tersebut wajib dimiliki oleh perusahaan, terutama apabila perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab dan keterkaitan besar terhadap publik dan negara seperti halnya BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Untuk bisa mewujudkan hal tersebut, diperlukan adalah good corporate governance.ย 

Good corporate governance merupakan prinsip, proses, dan sistem yang digunakan untuk mengelola dan mengawasi perusahaan dengan tujuan mencapai akuntabilitas, transparansi, keadilan, dan tanggung jawab kepada semua pemangku kepentingan. PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai bagian dari Kimia Farma Groupย  telah menerapkan prinsip good corporate governance secara sistematis dan menyeluruh agar perusahaan tetap berada di jalan yang benar dan terhindar dari praktik korupsi seperti penyuapan.

Bagaimana KFTD Menerapkan Prinsip Good Corporate Governance?

Prinsip good corporate governance berpegang pada beberapa poin, antara lain transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan responsibilitas.

KFTD telah membuat sistem yang dapat mendukung core values dari good corporate governance. Pengimplementasian sistem-sistem tersebut dalam core values good corporate governance antara lain:

Transparansi Melalui Sistem Pelaporan dan Manajemen Inklusif

KFTD mengusung sistem manajemen dan pelaporan (whistleblowing) yang terbuka dan inklusif. Semua kegiatan perusahaan dan juga laporan keuangan diselenggarakan secara transparan. KFTD juga membuka sistem pelaporan yang inklusif dan dapat diakses semua pihak sebagai bentuk komitmen untuk mencegah korupsi.

Akuntabilitas dalam Manajemen

Sebagai bentuk akuntabilitas, KFTD juga memiliki Pedoman Standar Perilaku dan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang secara kontinyu dan terstruktur disosialisasikan kepada insan KFTD tanpa terkecuali dan stakeholders terkait. Pedoman ini menjadi pegangan untuk menciptakan manajemen perusahaan yang sehat dari skala terkecil hingga skala pemangku kebijakan yang paling besar.

Prinsip Keadilan dalam Menjalankan Usaha

Dalam menjalankan usaha di sektor farmasi, KFTD menjunjung tinggi prinsip keadilan. Sistem meritokrasi diberlakukan pada setiap insan KFTD sehingga setiap posisi di perusahaan dipegang oleh mereka yang layak dan mumpuni. Selain itu, sistem lelang atau pemilihan mitra perusahaan juga dilakukan secara transparan berdasarkan Pedoman Benturan Kepentingan serta pedoman lain yang diselenggarakan perusahaan.

Bertanggung Jawab dalam Setiap Kegiatan dan Pengambilan Keputusan

KFTD selalu mengutamakan etika dan tanggung jawab dalam setiap penyelenggaraan kegiatan dan pengambilan keputusan. Hal tersebut juga diatur dan terus disosialisasikan secara ketat dalam code of conducts perusahaan. Code of conducts ini memuat peraturan yang menjadi landasan perusahaan dalam pengambilan keputusan, sistem yang transparan, bisnis yang berkelanjutan, hingga komitmen menciptakan lingkungan pekerjaan yang sehat dan aman secara lahir serta batin bagi seluruh insan KFTD serta stakeholders.

Penerapan good corporate governance di KFTD dapat memastikan perusahaan tetap berada di jalur yang tepat dalam menjalankan usaha yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga senantiasa terus bermanfaat bagi negara dan rakyat Indonesia tanpa terkecuali, terutama di sektor distribusi dan perdagangan produk farmasi serta produk kesehatan lainnya.