Banyak faktor yang menjadi pemicu terjadinya kasus korupsi, salah satunya adalah ketika terjadi benturan kepentingan dalam sebuah organisasi. Sebagai perusahaan distributor farmasi terkemuka di Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) menyadari pentingnya penanganan benturan kepentingan secara tepat.
Ada banyak faktor yang mendorong terjadinya kasus korupsi akibat benturan kepentingan. Beberapa di antaranya adalah rangkap jabatan, gratifikasi, hubungan afiliasi, maupun kepentingan pribadi. Sebagai bentuk komitmen atas upaya tersebut, KFTD mempunyai beberapa kebijakan yang diterapkan secara ketat, yakni:
1. Keteladanan serta Komitmen Manajemen
KFTD melakukan upaya pencegahan korupsi yang diakibatkan oleh benturan kepentingan dengan mengedepankan aspek keteladanan dari jajaran pimpinan dan manajemen. KFTD mendorong manajemen untuk menggunakan kewenangan yang dimiliki secara wajar dan mengedepankan kepentingan perusahaan, masyarakat, dan negara di atas kepentingan pribadi.
2. Partisipasi Setiap Individu
KFTD juga menunjukkan komitmen pencegahan korupsi yang disebabkan benturan kepentingan dengan mendorong partisipasi setiap individu di dalam perusahaan. Berbagai sosialisasi dilakukan secara rutin untuk memastikan adanya peran aktif dari setiap insan KFTD dalam penanganan benturan kepentingan.
3. Perhatian Khusus
Upaya pencegahan korupsi yang disebabkan benturan kepentingan juga dilakukan dengan melakukan perhatian khusus pada situasi yang berisiko tinggi. Situasi yang dianggap mempunyai risiko tinggi terjadinya benturan kepentingan tersebut di antaranya adalah:
- Hubungan afiliasi dengan pihak tertentu
- Rangkap jabatan
- Pemberian gratifikasi
- Informasi orang dalam
- Aktivitas setelah menyelesaikan masa jabatan
- Pekerjaan tambahan
- Keterlibatan dalam proses pengadaan barang dan jasa
- Tuntutan keluarga serta komunitas
4. Upaya Pencegahan
Terakhir, KFTD mengedepankan upaya pencegahan terjadinya benturan kepentingan. Beberapa upaya tersebut di antaranya adalah:
- Mengedepankan sikap profesional dan selalu mengutamakan kepentingan perusahaan.
- Tidak menerima segala bentuk gratifikasi.
- Melakukan pengunduran diri dari proses pengambilan keputusan ketika terindikasi mempunyai benturan kepentingan.
- Menjaga informasi serta data bisnis penting perusahaan dengan baik.
- Tak mempunyai jabatan atau afiliasi dengan perusahaan kompetitor.
- Tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
- Melakukan pelaporan kepentingan maupun kegiatan di luar perusahaan kepada stakeholder.
Dengan penanganan benturan kepentingan yang baik, KFTD dapat mencegah terjadinya kasus korupsi yang dapat menimbulkan kerugian besar yang berpotensi merugikan tak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi negara.